Komisi III Minta Adakan CCTV , Terkait Tindak Lanjut Penabrakan Jembatan Dondang
(Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas'ud menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) terkait Tindak lanjut insiden penabrakan Jembatan Dondang Muara
Jawa Kabupaten Kutai Kertanegara, Senin (26/04) lalu, di Gedung E lantai 1
Kantor DPRD Kaltim.
Sebelumnya,
Jembatan Dondang telah ditabrak oleh kapal ponton sebanyak 2 kali. Tabrakan
pertama dilakukan oleh PT Fajar Baru Lines dan menyelesaikan perbaikan pada 6
Maret lalu.
Hal
ini menyebabkan PT FBL ganti rugi perbaikan jembatan sebesar Rp 1 Miliar dan
memberikan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.“Masalahnya serah terima dalam
melepaskan kapal tidak ada koordinasi dengan Komisi III selaku pihak yang
membidangi masalah ini. Tidak koordinasi dari PUPR,” ungkap Hasan saat ditemui
awak media.
Pada
tabrakan kedua di Jembatan Dondang, tabrakan terjadi pada 2 Maret lalu. Kapal
Ponton Prima Sakti 6 dari PT Anugerah Dondang Bersaudara yang memuat kurang
lebih 5600 metrik ton batu bara menabrak pilar Jembatan Utama.
Hal
ini menyebabkan 2 titik tiang pancang baja P.14 sisi hulu bengkok dan terlepas
dari pile cap.
Pile
Cap sendiri mengalami retak pada ujungnya sehingga besi tulangan terlihat.
Selain itu, Cross Beam retak dan rubber bearing terdeformasi yang semula
berbentuk persegi panjang menjadi jajaran genjang.
Nilai
perbaikan yang harus diganti rugi oleh PT ADB sebesar Rp 30 Miliar dan Rp 80
juta.
Dari
kejadian tersebut, guna mencegah terjadinya penabrakan kembali, Komisi III
memberikan beberapa rekomendasi. Ketua Komisi III meminta adanya pemasangan
CCTV.“Jadi kita minta untuk memasang CCTV untuk mengamati lalu lintas di bawah
jembatan. Selama ini kan tidak ada, jadi kapal yang melewati pada saat dini
hari bisa terpantau,” pinta Hasan.
Selain
itu, adanya penambahan tempat tambat permanen di hulu dan hilir dengan memasang
tiang pancang untuk mengikat kapal. Komisi III juga merekomendasikan adanya
asuransi Jembatan. “Jadi ada asuransi dari pihak ketiga dimasukkan dalam
pembiayaan. Jadi biar ketika ada kejadian kecelakaan atau tabrakan, asuransi
bisa mengcover,” jelas Politisi Golkar tersebut.
Dalam
RDP itu juga, Komisi III meminta adanya presentasi perencanaan perbaikan,
evaluasi Standar Operasional (SOP) pengamanan jembatan, penambahan fender di
tiap jembatan.
Tak
hanya itu, Komisi III juga meminta pengujian harus sampai dengan pergeseran
bagian bawah jembatan yang terletak di dasar sungai.
Terkait
efek jera bagi pelaku penabrak Jembatan Dondang, Komisi III juga meminta adanya
tambahan jalur hukum.“Kita juga meminta ada efek jera. Tidak hanya meminta
pergantian biaya, tetapi kita juga minta ada hukuman pidana atau ke jalur
hukum,” tandas Hasan.(adv/dn)